
BAGANSIAPIAPI - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam kasus dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru PPPK.
Kedua tersangka berinisial MA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y selaku Bendahara Pengeluaran, langsung dilakukan penahanan usai pemeriksaan pada Senin, 22 Juni 2026. Penetapan status hukum tersebut disampaikan berdasarkan Siaran Pers Nomor PR-06/L.4.20/Kph.1/06/2026.
Kasus ini berawal dari dugaan tidak disalurkannya dana TPP PPPK tahun anggaran 2025, khususnya untuk periode pencairan November hingga Desember 2025.
Akibatnya, sekitar 2.138 guru SD dan SMP PPPK di Rokan Hilir disebut tidak menerima hak mereka sesuai jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Dalam proses penyidikan, tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp763 juta yang ditemukan dari salah satu tersangka, MA.
Selain uang tunai, sejumlah dokumen administrasi keuangan juga turut diamankan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MA dan Y langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Alfriwen Putra SH, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan.
“Penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembayaran TPP PPPK tersebut masih berjalan,” ujarnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |