
KOLAKA - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, pada Selasa (23/6/2026) sore.
Lokasi penggeledahan berada di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka. Proses berlangsung ketat dan tertutup dengan penjagaan aparat di sekitar area rumah dinas.
Sejumlah personel turut mengamankan jalannya operasi, sementara tim jaksa penyidik melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti di dalam bangunan tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut. Ia menyebut penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan perusahaan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Menurutnya, langkah ini dilakukan berdasarkan hasil persidangan sebelumnya yang mengungkap adanya pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, nama Wakil Bupati Kolaka juga sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari pada akhir 2025. Dalam persidangan tersebut, pihak terpidana menyampaikan dugaan keterlibatan dalam aktivitas penjualan ore nikel dari wilayah izin usaha pertambangan yang telah dicabut.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen perusahaan untuk memuluskan aktivitas penjualan nikel secara ilegal di wilayah Kolaka Utara.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci barang bukti yang telah diamankan dari rumah dinas Wakil Bupati Kolaka. Penyidik masih melakukan pendalaman di lapangan.
Kejati Sultra menegaskan bahwa informasi detail akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan dan pengumpulan data selesai dilakukan.
Sementara itu, aparat penegak hukum juga terus menelusuri aliran aset hasil dugaan korupsi yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk upaya pemulihan kerugian negara.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |