
NAIROBI - Pemerintah Kenya menghentikan sementara pembangunan fasilitas karantina Ebola yang direncanakan untuk menampung warga Amerika Serikat, setelah proyek tersebut menuai penolakan hukum dan memicu ketegangan di dalam negeri.
Keputusan itu diambil oleh Menteri Kesehatan Kenya, Aden Duale, setelah sebelumnya ia sempat dinyatakan bersalah karena dianggap melanggar perintah pengadilan yang meminta penghentian proyek tersebut.
Proyek fasilitas karantina itu sebelumnya direncanakan sebagai bagian dari kerja sama kesiapsiagaan kesehatan, termasuk untuk menangani potensi kasus Ebola pada warga AS yang berada di luar negeri. Amerika Serikat disebut akan mendanai proyek tersebut dengan nilai sekitar 13,5 juta dolar AS.
Namun rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak di Kenya. Asosiasi Pengacara Kenya bersama lembaga pengawas konstitusi Institut Katiba mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi dengan alasan sistem kesehatan nasional belum siap menghadapi risiko penanganan wabah penyakit menular berbahaya.
Pada Mei 2026, pengadilan tinggi Kenya telah mengeluarkan perintah penghentian sementara pembangunan fasilitas tersebut. Meski demikian, proyek dilaporkan tetap berlanjut di lapangan, yang kemudian memicu gugatan penghinaan terhadap pengadilan terhadap Menteri Kesehatan.
Situasi ini memicu gelombang protes di sejumlah wilayah, yang bahkan berujung pada korban jiwa dalam bentrokan di lapangan.
Dalam sidang lanjutan, Aden Duale sempat mengajukan permintaan maaf dan menyatakan tidak bermaksud mengabaikan putusan pengadilan. Pengadilan kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan tidak menjatuhkan sanksi tambahan.
Meski demikian, pemerintah Kenya tetap mempertahankan sikap bahwa fasilitas tersebut tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat sekitar. Pihak kementerian menilai kekhawatiran publik terkait risiko penyebaran Ebola tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat disebut tetap mendukung program kesiapsiagaan tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan respons kesehatan global.
Kasus ini menyoroti tarik-menarik antara kebijakan kesehatan internasional, kesiapan sistem kesehatan nasional, serta peran lembaga peradilan dalam mengawasi proyek strategis di Kenya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |