
JOHORBAHRU - Kepolisian Malaysia mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap empat warga lokal yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial YY. Langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Ketua Polisi Johor, Datuk AB Rahaman Arsad, mengatakan penahanan awal yang diberikan kepada kepolisian hanya berlangsung selama satu hari. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan lanjutan ke pengadilan guna memastikan proses investigasi dapat berjalan maksimal.
Menurut Arsad, hasil penyelidikan awal menunjukkan kemungkinan jumlah korban lebih dari satu orang. Selain YY yang videonya viral di media sosial, polisi menemukan indikasi adanya dua korban lain yang juga merupakan warga negara Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman dugaan penyiksaan terhadap korban beredar luas di media sosial pada 13 Juni 2026. Meski baru viral belakangan, aparat mengungkap bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Juli 2025.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Para terduga pelaku terdiri dari pasangan suami istri dengan rentang usia antara 30 hingga 34 tahun.
Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui perwakilan diplomatik di Malaysia turut memberikan pendampingan kepada para korban. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bergerak cepat berkoordinasi dengan kepolisian setempat setelah menerima laporan melalui aplikasi pengaduan pada 13 Juni 2026.
Selain mendampingi korban utama berinisial YY, perwakilan Indonesia juga memberikan bantuan kepada dua WNI lain yang disebut dalam penyelidikan kepolisian. Pendampingan tersebut mencakup perlindungan hukum dan fasilitasi proses peradilan yang akan berlangsung di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal penanganan kasus tersebut guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan maupun pelanggaran hukum lainnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |