ESC : ( Tutup Form )

SKB 2 Menteri Permudah MBR Beli Rumah Subsidi, Pengembang Optimistis Sektor Properti Bergairah


Minggu, 21  Juni  2026 - 06:08 WIB

SKB 2 Menteri Permudah MBR Beli Rumah Subsidi, Pengembang Optimistis Sektor Properti Bergairah
Foto Berita

JAKARTA - Kalangan pengembang perumahan menyambut positif langkah pemerintah yang mempercepat penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kebijakan tersebut dinilai akan membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.


Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, mengatakan kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Selain membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih terjangkau, aturan baru itu juga memberikan kepastian bagi pengembang dalam menjalankan proyek perumahan.


Menurutnya, implementasi SKB tersebut berpotensi menggerakkan kembali industri perumahan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan. Ia berharap kebijakan itu dapat segera diterbitkan sehingga dampak positifnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah.


Senada dengan itu, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menilai langkah pemerintah merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menyebut kebijakan tersebut layak diapresiasi karena bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah.


Dalam SKB tersebut, pemerintah akan mengatur sejumlah insentif untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Salah satu poin pentingnya adalah percepatan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari.


Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah juga akan mendapatkan pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan BPHTB gratis berlaku secara nasional tanpa memperhatikan kesesuaian domisili pada KTP dengan lokasi rumah yang dibeli.


Artinya, masyarakat yang berdomisili di satu daerah tetap dapat membeli rumah subsidi di daerah lain tanpa dikenakan biaya BPHTB. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat dalam mencari hunian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.


SKB tersebut juga akan mengatur ketentuan terbaru mengenai batas maksimal penghasilan MBR yang berhak memperoleh fasilitas rumah subsidi. Dengan berbagai kemudahan yang disiapkan pemerintah, sektor perumahan diharapkan semakin tumbuh dan target penyediaan rumah bagi masyarakat dapat tercapai lebih cepat.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com