ESC : ( Tutup Form )

Imigrasi Periksa 45 WNA Usai Razia Apartemen Kalibata City


Kamis, 22  Oktober  2026 - 20:07 WIB

Imigrasi Periksa 45 WNA Usai Razia Apartemen Kalibata City
Foto Berita

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing (WNA) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah melakukan operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).


Operasi yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko tersebut dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait aktivitas sejumlah WNA yang dinilai mengganggu dan meresahkan lingkungan sekitar.


Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa dokumen identitas, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para warga asing dengan ketentuan keimigrasian di Indonesia.


Dari hasil pendataan awal, petugas mencatat terdapat 88 WNA berstatus pengungsi yang memiliki dokumen perlindungan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau surat keterangan kehilangan dokumen.


Kelompok tersebut didominasi warga Somalia sebanyak 55 orang. Selain itu, terdapat 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, lima warga Sudan, serta sejumlah warga Pakistan, Yaman, dan Turki.


Sementara itu, sebanyak 45 WNA lainnya dipisahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam di kantor Ditjen Imigrasi.


Mereka terdiri dari 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga telah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay, serta satu orang berinisial AY yang belum memiliki identitas jelas.


Dua WNA yang diduga melampaui masa izin tinggal tersebut masing-masing berasal dari Yaman dan Palestina.


Berdasarkan kewarganegaraan, kelompok yang menjalani pemeriksaan lanjutan itu terdiri atas 25 warga Somalia, sembilan warga Pakistan, tiga warga Kenya, dua warga Senegal, serta masing-masing satu warga Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.


Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut atas laporan masyarakat.


Menurutnya, petugas perlu memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.


Hendarsam menegaskan, pemeriksaan terhadap para WNA masih berlangsung, terutama untuk memastikan keabsahan dokumen serta kesesuaian kegiatan pemegang ITAS PMA dengan izin yang dimiliki.


Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan dokumen atau izin tinggal, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com