ESC : ( Tutup Form )

Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG


Senin, 05  Oktober  2026 - 15:17 WIB

Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
Foto Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.


Aset yang disita penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) antara lain satu unit pesawat produksi Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penyitaan kedua alat transportasi udara tersebut.


"Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505," kata Anang kepada wartawan, Senin (5/10/2026).


Selain pesawat dan helikopter, penyidik juga mengamankan sejumlah barang dan aset lainnya. Barang yang disita meliputi lima unit telepon seluler serta 89 dokumen yang berkaitan dengan perkara.


Kejagung turut menyita uang tunai sekitar Rp24,97 miliar. Sejumlah kendaraan juga masuk dalam daftar barang yang diamankan, yakni satu unit Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 keluaran 2025.


Dalam perkara dugaan korupsi pada klaster pengadaan motor listrik tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.


Mereka adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), serta Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).


Tersangka lainnya adalah Yenna Yuniana, Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal. Dua tersangka lain, berinisial AA dan GB, diketahui menjabat sebagai direktur di PT ASE.


Penyidik menduga terdapat kerja sama antara Budi Utomo dan pihak lainnya dalam proses pengadaan motor listrik tersebut.


Menurut Kejagung, Budi diduga terlibat dalam upaya memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam tender pengadaan motor listrik.


Penyitaan berbagai aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.


Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com