ESC : ( Tutup Form )

Kejagung Sita Uang Rp24,9 Miliar hingga Pesawat dalam Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN


Minggu, 04  Oktober  2026 - 14:58 WIB

Kejagung Sita Uang Rp24,9 Miliar hingga Pesawat dalam Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN
Foto Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Aset yang diamankan mencakup uang tunai, kendaraan, pesawat, hingga helikopter.


Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan dalam perkara yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN Kolonel Budi Utomo bersama empat tersangka dari pihak swasta.


Dari hasil penelusuran aset, penyidik menyita sekitar Rp24,970 miliar, lima unit telepon seluler, serta 89 dokumen.


Selain itu, sejumlah kendaraan dan alat transportasi turut diamankan. Barang tersebut terdiri atas satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta Lexus LM500 tahun 2025.


“Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.


Empat tersangka dari pihak swasta dalam perkara tersebut masing-masing berinisial AM yang disebut menjabat Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang merupakan Direktur PT ASE.


Kejagung menduga Budi Utomo bersama pihak swasta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan motor listrik. Dugaan pengaturan tersebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).


Menurut Anang, proses tersebut diduga diarahkan agar PT YAT menjadi pihak yang memenangkan pengadaan.


Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam laporan realisasi pengadaan. Rencana awal pengadaan disebut mencapai 25.644 unit motor listrik.


Dalam perjalanan pelaksanaan, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21 ribu unit. Namun, berdasarkan penelusuran Kejagung, realisasi sebenarnya hingga sekitar Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit.


Meski demikian, laporan akhir diduga menggambarkan seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.


Perbedaan antara jumlah yang direncanakan, dilaporkan, dan barang yang benar-benar terealisasi tersebut menjadi bagian dari penyidikan Kejagung.


Kasus ini berkaitan dengan pengadaan motor listrik yang menggunakan anggaran sekitar Rp1,2 triliun.


Kejagung menyebut terdapat lima tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan sekaligus mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara.


Penyitaan uang dan sejumlah aset bernilai tinggi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.


Kejagung masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat serta penelusuran aset dalam perkara pengadaan motor listrik BGN.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com