
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Budi Utomo merupakan anggota TNI aktif. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia menjalani penahanan di Pomdam Jaya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penanganan perkara tersebut menggunakan mekanisme koneksitas lantaran kasus melibatkan pihak dari unsur militer dan sipil.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujar Anang, dikutip Rabu (30/9/2026).
Menurut Anang, proses hukum terhadap Budi Utomo ditangani melalui unsur Pidana Militer (Pidmil), dengan perkara yang juga berkaitan dengan pihak sipil.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam sejumlah aspek pengelolaan program, di antaranya pengadaan barang dan jasa, transaksi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta penjualan Food Tray atau ompreng yang digunakan dalam program MBG.
Kejaksaan Agung menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 triliun. Berkas perkara dalam kasus tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |