
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi dalam aktivitas bisnis PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) terus berkembang. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) yang berlokasi di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Bahkan, tim juga menemukan akses menuju sebuah ruangan tersembunyi di dalam kantor perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi melalui praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL selama periode 2008 hingga 2025.
Menurut Anang, penyitaan barang bukti meliputi sejumlah dokumen, telepon seluler, serta perangkat elektronik lainnya. Dari salah satu ponsel yang diamankan, penyidik menemukan data percakapan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga menyegel kantor IPPS beserta pintu lemari yang diketahui menjadi akses menuju ruangan tersembunyi di dalam bangunan tersebut.
Penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jampidsus, yakni Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 dan Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang pejabat perusahaan dan dua aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak.
Tersangka pertama berinisial AL, yang menjabat sebagai direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari. Sementara dua tersangka lainnya, BP dan SR, merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diketahui bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.
Tidak hanya individu, PT Toba Pulp Lestari juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam praktik transaksi perusahaan yang disinyalir berdampak terhadap penerimaan negara.
Penyidik menduga modus yang digunakan berkaitan dengan manipulasi klasifikasi produk ekspor. Produk yang seharusnya tercatat sebagai dissolving pulp diduga diubah pencatatannya menjadi bleached hardwood kraft pulp, yang memiliki nilai lebih rendah.
Selain transaksi ekspor, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam aktivitas penjualan di pasar domestik. PT TPL diduga menyampaikan laporan transaksi transfer pricing yang tidak sesuai dengan kegiatan transaksi sebenarnya.
Praktik tersebut disinyalir menyebabkan berkurangnya penerimaan negara. Berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana disampaikan Kejagung, dugaan manipulasi dalam kegiatan ekspor tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen dan bukti elektronik yang telah diamankan dari kantor IPPS untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |