
JAKARTA - Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan. Keputusan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (26/10/2026).
Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara bernomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah.
Dengan keputusan tersebut, persidangan akan memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan ahli untuk menguji dakwaan yang diajukan jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Atas dugaan tersebut, Febrie didakwa melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa beserta ketentuan terkait lainnya.
Selain dugaan pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp346 miliar dan 440 ribu dolar Amerika Serikat, yang dalam laporan sumber diperkirakan setara dengan sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa turut mendasarkan dakwaan TPPU pada ketentuan Pasal 607 KUHP beserta pasal-pasal terkait lainnya.
Setelah majelis hakim memutuskan perkara berlanjut, jaksa penuntut umum akan menghadirkan bukti-bukti untuk mendukung dakwaan. Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Tahapan ini akan memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menguraikan bukti yang dimiliki serta bagi pihak terdakwa untuk memberikan tanggapan melalui proses persidangan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |