
JAKARTA - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus bergulir. Hingga Minggu (25/10/2026), aparat kepolisian telah menetapkan 243 orang dan 14 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Tanah Air.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, penanganan perkara tersebut mencakup ratusan laporan polisi dengan luasan lahan terdampak mencapai puluhan ribu hektare.
Dari total tersangka perorangan, penyidik menangani 286 laporan polisi yang tersebar di 13 kepolisian daerah (Polda). Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut tercatat mencapai 5.856,84 hektare.
Sementara itu, penanganan terhadap korporasi meliputi 104 laporan polisi yang ditangani oleh 10 Polda bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Polri. Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara korporasi mencapai 29.168,78 hektare.
Bakom RI juga melaporkan perkembangan penanganan karhutla hingga 23 Oktober 2026. Total luas lahan yang terbakar di berbagai daerah mencapai 41.554 hektare.
Pada periode yang sama, tercatat 19.708 titik panas atau hotspot terdeteksi. Adapun luas lahan yang berhasil dipadamkan mencapai 14.873 hektare.
Untuk mempercepat penanganan di lapangan, sebanyak 67.933 personel gabungan telah dikerahkan. Mereka berasal dari unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta unsur terkait lainnya.
Besarnya luas wilayah terdampak membuat penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi salah satu prioritas pemerintah. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10/2026), ia menyoroti kemungkinan keterlibatan manusia dalam kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.
Prabowo meminta aparat kepolisian dan unsur intelijen menyelidiki pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan yang berpotensi bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Ia bahkan menggambarkan tindakan yang membahayakan kesehatan masyarakat akibat karhutla sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan dan kemanusiaan.
Presiden juga memerintahkan jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dan terlibat dalam kebakaran.
Menurut Prabowo, izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
Selain penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, pengerahan personel dan upaya pemadaman terus dilakukan untuk menekan perluasan kebakaran serta mengurangi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |