
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar operasional situs judi online (judol) bernama Boxkia yang bermarkas di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs, termasuk seorang warga negara China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan, situs Boxkia menawarkan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Pemain menggunakan mata uang virtual untuk memutar permainan dan berkesempatan memperoleh berbagai barang, seperti kartu, action figure, maupun item lainnya.
Barang-barang yang diperoleh pemain tersebut dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Untuk menunjang aktivitas di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah metode transaksi. Deposit dapat dilakukan melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan QRIS. Sementara itu, penarikan dana pemain disebut menggunakan rekening Bank Permata dan BRI melalui layanan DOKU.
“Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS,” kata Suhermanto dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka, yakni Jhiazi Chen, warga negara China, serta tiga warga negara Indonesia, yaitu Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.
Jhiazi diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs agar menjangkau lebih banyak pengguna.
Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam.
Sementara itu, Farhan ditangkap di kawasan McDonald's Ciputra. Polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.
Farhan disebut bertugas di bagian kreatif, mulai dari menyunting konten, membuat desain grafis, hingga menyebarkan materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.
Dua tersangka lainnya juga diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional Boxkia.
Alfi Sena Pradipta bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus administrator. Ia juga disebut berupaya meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement untuk mendongkrak peringkat situs.
Adapun Lesica bertanggung jawab pada bagian keuangan. Tugasnya mencakup pengelolaan gaji karyawan, pencatatan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Pengungkapan ini menunjukkan adanya pembagian pekerjaan dalam operasional situs, mulai dari pengendalian kegiatan, promosi, pelayanan pengguna, hingga pengelolaan transaksi keuangan.
Bareskrim Polri masih menangani perkara tersebut untuk mendalami aktivitas situs Boxkia dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam dugaan praktik perjudian daring.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |