
SIDOARJO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap dugaan praktik penipuan daring lintas negara yang melibatkan delapan warga negara (WN) Vietnam. Para terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas tersebut dari sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo dengan sasaran korban yang berada di Vietnam.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A Condroputra menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Koordinasi dilakukan setelah muncul dugaan aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga negara asing di wilayah Jawa Timur.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyelidikan berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan keterangan kepolisian, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berlangsung pada periode Maret hingga Juli 2026.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan delapan pria berkewarganegaraan Vietnam.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali mengungkapkan bahwa para terduga pelaku diduga menggunakan identitas petugas dari departemen registrasi resmi di Vietnam untuk meyakinkan calon korban.
Mereka disebut menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di negara tersebut. Dengan menggunakan modus itu, korban diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang melalui transaksi elektronik.
Menurut kepolisian, komunikasi dengan korban dilakukan oleh para pelaku dari wilayah Indonesia. Penyidik kini mendalami cara kerja kelompok tersebut, termasuk mekanisme transaksi yang digunakan untuk menerima uang dari korban.
Modus menyamar sebagai petugas resmi diduga dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan korban terhadap tawaran yang diberikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok itu.
Barang bukti yang disita meliputi 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, tujuh laptop, tiga perangkat kamera pengawas atau CCTV, serta dua monitor.
Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen, kartu identitas, surat izin mengemudi (SIM), dan dokumen perjanjian sewa rumah. Seluruh barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana siber.
Ketentuan yang disebutkan meliputi Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, Polresta Sidoarjo masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran dana, serta jangkauan jaringan yang diduga beroperasi lintas negara. Penanganan perkara juga dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas terkait di Vietnam.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |