ESC : ( Tutup Form )

Polresta Surakarta Bongkar Dugaan TPPO Anak, 14 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka


Rabu, 28  Oktober  2026 - 19:09 WIB

Polresta Surakarta Bongkar Dugaan TPPO Anak, 14 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Foto Berita

SURAKARTA - Polresta Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur dengan modus perekrutan melalui aplikasi pesan singkat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan eksploitasi seksual anak.


Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko mengatakan, para tersangka terdiri atas satu orang yang diduga berperan sebagai mucikari dan 13 orang lainnya sebagai operator yang menjalankan aktivitas melalui aplikasi.


Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polresta Surakarta, Selasa (27/10/2026). Menurut Condro, praktik tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena menyasar anak-anak dan diduga melibatkan jaringan yang beroperasi lintas daerah.


"Kejahatan yang meresahkan warga Solo, salah satunya adalah perdagangan anak di bawah umur menggunakan aplikasi hijau. Kita menetapkan 14 tersangka, satu di antaranya adalah mucikari dan 13 lainnya sebagai operator atau aplikator," ujar Condro.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga menjangkau sejumlah wilayah di Solo Raya, meliputi Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, hingga Wonogiri.


Kasatres PPA dan PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Karlina Sari menjelaskan, para korban direkrut dari Jawa Barat. Salah seorang korban disebut awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), tetapi kemudian diduga terjerat dalam praktik eksploitasi seksual.


Menurut Ratna, para korban ditempatkan di sebuah hotel di kawasan Laweyan, Surakarta. Sementara itu, para operator diduga menjalankan aktivitas dari rumah penampungan di wilayah Boyolali, termasuk mengatur pertemuan dengan pelanggan melalui aplikasi.


Polisi mengungkapkan, para korban diduga dipaksa melayani hingga 10 pelanggan per hari. Tarif yang disebutkan mencapai rata-rata Rp300.000 untuk setiap transaksi. Adapun mucikari utama berinisial D diduga menjanjikan pembayaran bulanan kepada korban sebesar Rp5 juta hingga Rp5,5 juta serta menanggung biaya penginapan.


Di sisi lain, setiap operator disebut menerima komisi Rp50.000 untuk setiap pelanggan yang berhasil dilayani. Dalam penyelidikan selama sekitar satu bulan terakhir, polisi juga menyita barang bukti transaksi dengan nilai lebih dari Rp7 juta.


Penangkapan dilakukan dalam operasi selama dua malam, yakni Kamis dan Jumat, di lokasi penginapan korban serta tempat penampungan operator di wilayah Donohudan, Boyolali.


Mengingat para korban masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemerintah Kota Surakarta untuk menyediakan tempat penampungan sementara dan pendampingan psikologis.


Ratna mengatakan, para korban akan mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Setelah proses tersebut selesai, mereka direncanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing di Jawa Barat.


"Pasti ada pendampingan karena korban masih anak-anak. Sementara ditampung di Dinsos, dan setelah seluruh proses hukum selesai, para korban akan dikembalikan ke daerah asalnya di Jawa Barat," kata Ratna.


Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang disebutkan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.


Polisi masih melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap lebih jauh dugaan jaringan eksploitasi seksual yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com