
PONTIANAK - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan aktivitas sejumlah perusahaan. Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penanganan perkara tersebut mencakup 104 laporan polisi (LP) dengan total luas lahan terbakar yang berkaitan dengan sektor korporasi mencapai 29.168,78 hektare.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya melibatkan tindakan perorangan, tetapi juga ditemukan dugaan keterlibatan badan usaha. Penyidik saat ini terus mendalami peran masing-masing perusahaan dalam peristiwa tersebut.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan bermodal asing. Perusahaan tersebut yakni PT HKI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, PT API dari Korea Selatan, serta PT AI yang juga berasal dari Singapura.
Sementara 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dengan status penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Bareskrim menduga kebakaran terjadi akibat aktivitas perusahaan yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lahan. Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara serta denda dengan besaran yang berbeda sesuai unsur pelanggaran dan tingkat akibat yang ditimbulkan.
Berikut nama-nama perusahaan yang disampaikan Polri:
1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS
Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Dari total 104 laporan polisi yang ditangani untuk sektor korporasi, sebanyak 97 perkara telah memasuki tahap penyidikan. Karena itu, jumlah perusahaan yang berstatus tersangka masih berpeluang bertambah.
Selain menindak korporasi, kepolisian juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan secara perorangan.
Berdasarkan data hingga akhir Oktober 2026, Polri menangani 287 laporan polisi untuk kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Luas lahan yang terdampak dalam penanganan perkara tersebut mencapai 5.859,12 hektare.
Dari keseluruhan perkara itu, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan polisi. Berikutnya Riau dengan 59 laporan, Kalimantan Tengah 43 laporan, Sumatera Selatan 42 laporan, serta Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan.
Terkait penanganan perusahaan bermodal asing, Asep menegaskan bahwa seluruh korporasi yang diduga terlibat tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menekankan bahwa status kepemilikan modal dari luar negeri tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tunduk pada hukum nasional, mengingat dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia.
Polri memastikan pengusutan perkara karhutla akan terus dilanjutkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |