
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai Senin (26/10/2026) hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, kepolisian menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara dan melawan arus.
Informasi tersebut disampaikan Korlantas Polri melalui unggahan di media sosial pada Minggu (25/10/2026). Penindakan akan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pengawasan juga memanfaatkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Selain penggunaan telepon seluler saat mengemudi, petugas akan menindak pengendara yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Pelanggaran yang menjadi sasaran operasi antara lain pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Polisi juga akan mengawasi pengendara yang menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, maupun tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Pengendara yang melawan arus dan memacu kendaraan melebihi batas kecepatan turut menjadi perhatian dalam Operasi Patuh tahun ini.
Sementara itu, sejumlah pelanggaran lain yang menjadi sasaran meliputi sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu orang penumpang, kendaraan yang memasuki jalur khusus bus atau busway, serta kendaraan yang parkir di atas trotoar.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan juga masuk dalam daftar pelanggaran yang diawasi.
Melalui unggahannya, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas selama operasi berlangsung.
Kepolisian juga mengimbau pengguna jalan untuk menghindari pelanggaran yang dapat terdeteksi kamera ETLE maupun melalui pengawasan petugas di lapangan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan serta melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat diharapkan mempersiapkan kelengkapan berkendara, mematuhi rambu-rambu, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan sasaran berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |