ESC : ( Tutup Form )

Blackout Batam-Bintan Berujung Hukum, Lima Orang Jadi Tersangka


Selasa, 20  Oktober  2026 - 23:41 WIB

Blackout Batam-Bintan Berujung Hukum, Lima Orang Jadi Tersangka
Foto Berita

BATAM - Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Batam dan Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Oktober 2026. Mereka terdiri dari empat orang dari PLN Batam dan seorang pihak kontraktor.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Polda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026).


Kelima tersangka masing-masing berinisial AWD, ZR, RB, dan DA dari PLN Batam, serta AIP yang berasal dari pihak kontraktor.


Menurut Irhamni, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan gelar perkara. Polisi juga telah memeriksa 25 saksi dan ahli dari bidang pidana serta forensik.


Penyidikan menemukan dugaan kelalaian dalam pengelolaan instalasi kelistrikan yang seharusnya dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).


Peristiwa pemadaman bermula di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sekitar pukul 06.28 WIB. Saat itu, petugas di lokasi mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari Trafo 1 akibat hubungan arus pendek.


Sekitar delapan menit kemudian, gangguan pasokan listrik meluas hingga menyebabkan pemadaman total di Batam dan Bintan.


Dalam pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026, tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Laboratorium Forensik menemukan indikasi titik leleh pada komponen bushing 150 kilovolt (kV) di Trafo 1.


Penyidik juga menemukan seekor kera yang masih hidup, tetapi mengalami luka bakar parah, di sekitar lokasi kejadian.


Polisi menduga sistem proteksi pada Trafo 1 tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sistem tersebut seharusnya mampu mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak berkembang menjadi pemadaman yang lebih luas.


Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menerapkan pasal alternatif dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.


Berdasarkan perhitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman tersebut, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp57.315.057.007.


Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan kelalaian yang menyebabkan gangguan kelistrikan berdampak luas terhadap masyarakat di Batam dan Bintan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com