
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat terlarang di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan ini bermula dari temuan 650.000 butir tramadol yang dikemas dalam 20 koli oleh petugas Bea Cukai.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, informasi awal diterima dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta terkait temuan obat tanpa label di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan.
“Kami mendapatkan informasi dari Kanwil DJBC Jakarta mengenai temuan 20 koli berisi obat jenis tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan,” kata Dadang dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (22/10/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penelusuran untuk mengungkap sumber pengiriman. Sekitar sepekan kemudian, petugas menemukan dua lokasi produksi obat terlarang di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Di Kartasura, polisi menemukan bangunan yang digunakan untuk memproduksi tramadol. Tempat tersebut dilengkapi berbagai peralatan, mulai dari mesin pencampur bahan, mesin pencetak tablet hingga mesin pengemasan.
Dari lokasi itu, petugas menyita satu ton serbuk putih, 1.485.000 butir tramadol yang siap dikemas, serta 2.372.500 butir tramadol siap edar. Sejumlah mesin produksi juga diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menangkap dua orang berinisial MR dan ATM yang diduga menjadi operator pabrik sekaligus terlibat dalam pengiriman 20 koli tramadol yang sebelumnya ditemukan Bea Cukai.
Selain itu, sejumlah orang yang diduga terlibat dalam proses produksi turut ditangkap. Mereka terdiri atas operator pencampur bahan berinisial JPI dan CS, operator pencetak R dan AA, petugas pengemasan otomatis PAP, KS dan RLS, serta koordinator pengemasan ke dalam dus berinisial TBW.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kapasitas produksi pabrik tersebut mencapai jutaan butir setiap hari.
“Pabrik satu ini omzet per harinya Rp2 sampai Rp3 miliar per hari. Dan bisa memproduksi 55 koli per hari, yaitu total 1.700.000 butir per hari,” ujar Bismo.
Dalam pengembangan kasus, polisi kembali menemukan fasilitas produksi obat terlarang di Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Pabrik tersebut digunakan untuk memproduksi Trihexyphenidyl.
Di lokasi kedua, petugas menangkap empat orang yang diduga berperan sebagai operator. Polisi juga menyita puluhan ton bahan produksi dan berbagai jenis obat dalam sejumlah tahapan pembuatan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 36 ton cairan bahan baku, 380 liter propilen glikol, serta sejumlah mesin produksi.
Petugas turut menemukan 9.892.857 butir bahan siap cetak, 1.535.714 butir serbuk kuning siap cetak, dan 892.857 butir serbuk kuning dari bahan yang gagal diproduksi.
Selain itu, terdapat 620.000 butir tablet siap dikemas, 2.047.000 butir Trihexyphenidyl putih, serta 380.000 butir Trihexyphenidyl kuning.
Menurut Bismo, fasilitas tersebut mampu memproduksi sekitar 640.000 butir obat per hari dengan potensi keuntungan mencapai Rp800 juta.
Bahan baku untuk memproduksi obat-obatan tersebut diduga berasal dari pemasok dalam negeri maupun luar negeri.
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kedua fasilitas produksi tersebut. Polisi juga memburu pemilik pabrik yang hingga kini belum ditangkap.
Obat-obatan yang dikirim ke Jakarta diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba. Peredaran juga disebut menyasar kalangan remaja dan orang-orang yang berniat melakukan tindak kejahatan.
Pengungkapan dua pabrik ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri rantai produksi dan distribusi obat-obatan terlarang, mulai dari pemasok bahan baku hingga jaringan pengiriman dan peredarannya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |