
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada 29 perusahaan jasa angkutan dan pengolahan sampah yang dinilai melanggar aturan persampahan.
Pramono menyebut sebagian besar perusahaan memilih membayar denda dan memperbaiki pengelolaan sampah agar tidak masuk daftar hitam Pemprov Jakarta.
"Begitu diumumkan, kemudian di-blacklist Pemerintah Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri," kata Pramono, Senin (5/10/2026).
Selain perusahaan, Pemprov Jakarta juga memberikan sanksi kepada 44 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka juga rata-rata membayar denda dan berkomitmen memperbaiki perilakunya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Dudi Gardesi mengatakan sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga denda. Jika pelanggaran berlanjut sampai teguran ketiga, nama perusahaan akan diumumkan kepada publik.
Menurut Dudi, sebagian besar pelanggar sudah melakukan perbaikan setelah menerima teguran kedua sehingga tidak sampai mendapat sanksi tahap berikutnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |