
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali mengungkap sejumlah keterangan mengenai perjalanan anggota DPR ke Arab Saudi. Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menyebut 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI sempat meminta uang 3.000 riyal untuk masing-masing orang.
Namun, Ishfah mengaku hanya sanggup memberikan 1.500 riyal per orang. Uang tersebut disebut berasal dari honor miliknya dan diberikan secara tunai.
Keterangan itu disampaikan Ishfah saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) malam hingga Jumat (4/9/2026) dini hari. Ia saat itu mengonfirmasi cerita tersebut kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani.
Ishfah terlebih dahulu menanyakan kepada Jaja apakah 24 anggota Panja Komisi VIII yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi memang menggunakan pembiayaan dari APBN melalui anggaran DPR. Jaja membenarkan hal tersebut.
Ishfah kemudian menyampaikan bahwa dirinya pernah menceritakan adanya permintaan uang sebesar 3.000 riyal dari setiap anggota. Karena tidak mampu memenuhi seluruhnya, ia mengaku hanya memberikan 1.500 riyal per orang.
Jaja kembali membenarkan bahwa cerita tersebut pernah disampaikan kepadanya.
Setelah persidangan, Ishfah mengatakan dirinya meyakini uang yang diberikan telah diterima oleh masing-masing anggota. Keyakinan itu, menurutnya, didasarkan pada pertemuan setelah pemberian uang ketika dirinya mendapat ucapan terima kasih.
Ishfah menyebut uang tersebut diminta untuk kebutuhan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
Dalam persidangan yang sama, Ishfah juga mengungkap pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR, yaitu Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.
Menurut Ishfah, pertemuan itu berlangsung setelah dirinya dihubungi staf Komisi VIII bernama Yusuf. Ia disebut menyampaikan pesan bahwa pimpinan Komisi VIII ingin bertemu dengan Ishfah. Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah restoran di kawasan Aziziyah, Arab Saudi.
Ishfah mengatakan dalam pertemuan itu dirinya mendapat permintaan untuk memungut uang dari penyedia katering haji. Namun, ketika dimintai konfirmasi mengenai informasi tersebut, Jaja mengatakan tidak mengetahui atau mendengar langsung pembicaraan tersebut.
“Kalau yang itu saya enggak dengar pak,” jawab Jaja.
Ishfah kemudian menyinggung keberadaan sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas), termasuk dari unsur DPR, yang disebut menempati Maktab 111 pada pelaksanaan haji 2024.
Dalam persidangan, Jaja membenarkan bahwa Maktab 111 merupakan lokasi yang dekat dengan Jamarat. Ia juga membenarkan bahwa sekitar 70 orang dari Timwas berada di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Jaja, keberadaan rombongan tersebut menyebabkan kondisi di Maktab 111 menjadi padat hingga sejumlah jemaah harus dipindahkan.
Jaja juga membenarkan pernah menerima permintaan terkait fasilitas bagi anggota Komisi VIII yang melakukan kunjungan ke Arab Saudi, termasuk penyediaan kendaraan.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp622,09 miliar.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga seluruh dugaan yang muncul dalam persidangan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |