
SIDOARJO - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung asal luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina. Sebanyak 3.394 ekor burung ditemukan di sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan dilakukan oleh Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait.
Dalam operasi tersebut, polisi bekerja sama dengan BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Ribuan satwa tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, termasuk sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan setiap pemasukan hewan dari luar negeri harus mengikuti prosedur karantina yang berlaku.
"Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jules, Sabtu (3/10/2026).
Kepala Subdirektorat 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan burung-burung tersebut masuk tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.
Ribuan burung itu kemudian diangkut menggunakan dua unit truk menuju tempat penyimpanan di Sidoarjo.
"Kami menemukan fakta bahwa satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB," kata Setyo.
Dari 3.394 ekor burung yang diamankan, seluruhnya berasal dari tiga jenis burung non-endemik Indonesia.
Selain satwa, penyidik turut mengamankan 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan.
Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga memiliki tugas dalam proses pengiriman dan penanganan burung tersebut.
"Berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut," ujar Setyo.
Penyidik juga menemukan informasi bahwa LVT dan LN sebelumnya terbang dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 dengan menggunakan pesawat komersial.
Setelah tiba di Indonesia, keduanya kemudian bergerak menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut sampai di lokasi penyimpanan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap asal-usul dan jalur masuk burung, modus yang digunakan, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara tersebut.
Polri juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memenuhi ketentuan karantina ketika memasukkan atau mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, maupun media pembawa lainnya dari dan ke wilayah Indonesia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |