
BATAM - Polisi menggagalkan upaya pengiriman dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia melalui perairan Batam.
Kedua CPMI tersebut diamankan bersama sebuah speedboat di perairan Pulau Sambu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) setelah menerima informasi mengenai rencana pemberangkatan CPMI secara nonprosedural menuju Malaysia.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, petugas melakukan penyelidikan hingga mengejar sebuah speedboat bermesin 40 PK pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.
“Personel melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu unit speedboat,” kata Andyka, Senin, 5 Oktober 2026.
Sekitar pukul 20.03 WIB, petugas berhasil mengamankan speedboat berwarna biru-merah tersebut. Di dalamnya, polisi menemukan dua CPMI perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.
Dua orang yang diduga berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial AM dan WI, sempat melarikan diri ke kawasan hutan Pulau Sambu.
Polisi bersama masyarakat kemudian melakukan penyisiran. AM berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Oktober 2026, di rumah seorang warga di sekitar Pulau Sambu. Sementara itu, WI masih dalam pengejaran.
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menemukan dugaan adanya jaringan yang mengatur pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Salah satu CPMI, WA, mengaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial NAF. Kepada WA, agen tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Atas arahan perempuan berinisial EV yang masih dalam penyelidikan, WA membeli tiket pesawat dari Lampung menuju Batam menggunakan biaya sendiri.
Sesampainya di Batam, WA dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju titik pertemuan di perairan Bulang menggunakan speedboat bermesin 15 PK.
WA kemudian mentransfer uang sebesar Rp6 juta kepada EV melalui rekening Bank BCA. Uang tersebut disebut sebagai biaya keberangkatan dari Batam menuju Malaysia secara nonprosedural.
Sementara itu, CPMI lainnya, VI, mengaku berkomunikasi dengan agen di Malaysia berinisial ST. Ia dijanjikan pekerjaan sebagai karyawan restoran.
VI juga membeli tiket pesawat dari Jawa Tengah menuju Batam dengan biaya sendiri atas arahan ST. Setelah tiba di Batam, ia dijemput dari Pelabuhan Sagulung menuju Pulau Bulang oleh TI bersama istrinya menggunakan speedboat bermesin 15 PK.
VI kemudian menginap selama satu malam di rumah seseorang berinisial FA di Pulau Bulang atas arahan TI. Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, VI membayar Rp3 juta secara tunai kepada istri FA yang disebut sebagai biaya pemberangkatan.
Dari pemeriksaan terhadap AM, penyidik juga memperoleh keterangan mengenai perannya dalam pengiriman CPMI tersebut.
AM mengaku bertugas mengantarkan CPMI dari Bulang menuju Malaysia bersama seorang ABK berinisial WR yang masih dalam penyelidikan. Pengiriman dilakukan menggunakan speedboat bermesin 15 PK atas perintah TI.
Untuk setiap perjalanan mengantarkan CPMI ke Malaysia, AM mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta dari TI. Ia juga mendapat bayaran tambahan ketika membawa pekerja migran dari Malaysia kembali ke Batam.
Saat dikejar polisi di perairan Pulau Sambu, AM dan WR meninggalkan speedboat dan melarikan diri ke kawasan hutan. AM kemudian ditangkap sehari setelah kejadian, sedangkan WR masih dalam penyelidikan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit speedboat bermesin 1 x 40 PK berwarna biru-merah dan satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam.
AM telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memburu WI dan mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang namanya muncul dalam pemeriksaan terhadap kedua CPMI.
AM disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |