
DEPOK - Sebuah tempat penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal di Jalan Cirendeu, Kota Depok, Jawa Barat, dibongkar Bareskrim Polri. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat transit sebelum benih lobster diselundupkan ke Vietnam, dengan modus menyamarkan aktivitas sebagai usaha perdagangan buah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan F yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa penggunaan kedok toko buah bertujuan menghindari kecurigaan warga di sekitar lokasi.
Menurutnya, masyarakat selama ini mengira aktivitas di tempat tersebut sebatas perdagangan buah. Padahal, petugas menduga lokasi itu digunakan untuk menampung dan mempersiapkan benih lobster sebelum dikirim ke luar negeri.
“Warga tahunya toko buah atau pedagang buah. Benih lobster dibawa menggunakan kotak styrofoam sehingga dikira barang dagangan berupa buah,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitasnya selama kurang lebih empat bulan. Dalam periode itu, jumlah benih lobster yang diperkirakan diselundupkan mencapai 3,5 juta ekor.
Dengan perkiraan harga Rp80.000 per ekor, nilai ekonomi benih lobster tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp257 miliar.
Irhamni menjelaskan, sindikat itu menggunakan dua cara untuk mengangkut benih lobster. Pengiriman melalui jalur darat dilakukan dengan kotak styrofoam, sedangkan jalur udara memanfaatkan koper melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebelum dikirim, benih lobster yang berasal dari kawasan Pantai Selatan Jawa ditampung dan menjalani proses pengondisian kembali. Para pelaku juga menggunakan bantuan oksigen untuk menjaga benih tetap hidup selama penyimpanan dan pengangkutan.
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), penyidik juga menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster di Depok. Barang bukti dalam pengungkapan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp5,8 miliar.
Irhamni menegaskan, penindakan terhadap praktik penyelundupan benih lobster akan terus dilakukan untuk melindungi sumber daya perikanan Indonesia agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |