
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus dugaan perdagangan ilegal yang melibatkan sumber daya mineral dan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka serta menyita 54 ton batu hitam mengandung tembaga dan 320 kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kedua perkara itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi kekayaan alam serta mencegah perdagangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Kasus pertama terungkap setelah petugas memeriksa sejumlah kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
Kontainer tersebut diketahui membawa muatan dari Gorontalo dengan dokumen pengiriman yang mencantumkan kemiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas justru menemukan batu hitam yang mengandung tembaga dengan berat mencapai 54 ton.
Polisi menduga pengangkutan dan penjualan mineral tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengangkut dan memindahkan muatan hingga mengendalikan pengiriman serta menguasai barang tersebut.
Selain mineral, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman.
Dadang menyebut penyidik masih menelusuri asal-usul mineral tersebut, termasuk pihak yang diduga mengendalikan distribusi dan menjadi penerima akhir barang.
Dalam pengungkapan kasus lainnya, polisi membongkar dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lokasi.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat keseluruhan sekitar 320 kilogram.
Untuk mengelabui petugas, barang tersebut diduga dikirim dari sejumlah daerah menggunakan keterangan yang berbeda pada paket, antara lain kulit ular kering dan ikan asin.
Menurut Dadang, sisik trenggiling itu ditampung dan dikemas kembali di Bekasi sebelum dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang.
Dalam kasus ini, dua orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan, penyimpanan, serta pengiriman sisik trenggiling tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan ilegal itu diperkirakan telah berlangsung sejak Desember 2025.
Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut. Dalam kasus mineral, penyidik berupaya mengungkap sumber barang serta pihak yang mengatur pengirimannya.
Sementara dalam perkara sisik trenggiling, polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pemasok, pihak yang memberikan perintah, dan jaringan penerima barang di daerah tujuan.
Pengungkapan kedua kasus tersebut menambah perhatian terhadap praktik perdagangan ilegal yang memanfaatkan jalur distribusi antardaerah untuk menyamarkan muatan.
Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pertanggungjawaban hukum para tersangka.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |