
TANGERANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pengolah limbah oli bekas di Kabupaten Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin resmi serta berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Panongan itu disegel setelah tim pengawas KLH menemukan berbagai pelanggaran dalam proses pengolahan limbah yang dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan perusahaan tersebut mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) menggunakan metode sederhana yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah B3.
Menurutnya, proses produksi dilakukan tanpa sistem pengendalian pencemaran yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kualitas udara, tanah, dan sumber air di sekitar lokasi usaha.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pada aspek administrasi, perdata, hingga pidana lingkungan hidup.
Selain tidak mengantongi izin yang diperlukan, perusahaan juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLH saat ini masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah penegakan hukum lanjutan terhadap perusahaan tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan sempat menghentikan operasional saat pandemi COVID-19. Namun aktivitas pengolahan limbah kembali berjalan sejak 2022 hingga 2026.
Selama periode tersebut, perusahaan menerima dan mengolah oli bekas dari berbagai sumber menggunakan reaktor sederhana yang menghasilkan residu limbah dan emisi yang berpotensi mencemari lingkungan.
Tim pengawas menemukan sejumlah indikasi pencemaran, antara lain potensi pencemaran udara akibat emisi hasil pembakaran, potensi pencemaran tanah dari residu limbah pengolahan dan otensi pencemaran air di sekitar kawasan industri.
KLH juga menemukan dua cerobong asap yang tidak dilengkapi perangkat pengendali pencemaran udara. Kondisi tersebut menyebabkan emisi hasil proses produksi langsung dilepaskan ke lingkungan tanpa proses penyaringan yang memadai.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus mencegah dampak pencemaran yang lebih luas.
KLH menegaskan akan terus mengawasi pengelolaan limbah B3 di berbagai daerah dan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |