ESC : ( Tutup Form )

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Sumatera-Jawa-Bali, Lima Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 2,1 Kg


Rabu, 24  Juni  2026 - 09:13 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Sumatera-Jawa-Bali, Lima Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 2,1 Kg
Foto Berita

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di jalur Sumatera, Jawa, hingga Bali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka serta menyita lebih dari 2,1 kilogram sabu.


Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial IR di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 5,25 gram.


Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial VST yang ditangkap di wilayah Bogor Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 2.065 gram atau sekitar 2,06 kilogram.


“Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka pertama, kami berhasil mengamankan tersangka lainnya dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Kusumo.


Penyidik selanjutnya menangkap tiga tersangka lain berinisial MA, ASA, dan MJP di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiganya, polisi kembali menemukan sabu dengan berat sekitar 101 gram.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu yang diamankan dari tersangka VST diduga akan dikirim ke Bali untuk diedarkan. Sementara tiga tersangka yang ditangkap di Pulau Dewata diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.


Polisi menduga jaringan ini memiliki pola distribusi dari Sumatera menuju Bekasi sebelum sebagian barang dikirim ke Bali. Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana pengiriman guna menghindari kecurigaan aparat.


Selain itu, komunikasi dan transaksi antaranggota jaringan dilakukan melalui media sosial untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika.


Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat tersangka, yakni VST, MA, ASA, dan MJP, dikenakan Pasal 114 Ayat (2), sementara IR dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman berat.


Menurut polisi, kelima tersangka berperan sebagai pengedar dan bukan pengguna narkotika. Saat ini penyidik masih mendalami identitas pemasok utama yang diduga berada di tingkat jaringan yang lebih tinggi.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com