ESC : ( Tutup Form )

Terbongkarnya Skandal Imigrasi: Kode Malaikat, Vokalis hingga Gitaris di Dugaan Korupsi Rp 145,5 Miliar


Jumat, 5 Juni 2026 - 13:15 WIB


Terbongkarnya Skandal Imigrasi: Kode Malaikat, Vokalis hingga Gitaris di Dugaan Korupsi Rp 145,5 Miliar
Foto Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi besar-besaran dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, kini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).


Kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026 itu menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim. KPK menyebut nilai uang yang diduga diterima para pelaku mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar.


Yang mengejutkan, para pelaku diduga menggunakan berbagai kode rahasia untuk menyamarkan pembagian uang hasil pungutan ilegal tersebut. Salah satu kode yang terungkap adalah istilah "malaikat".


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa istilah tersebut digunakan sebagai sandi untuk distribusi uang kepada pejabat-pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.


"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah lain yang diambil dari dunia musik, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer". Menurut KPK, istilah-istilah tersebut digunakan untuk merepresentasikan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam praktik tersebut.


"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ungkap Setyo.


Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, praktik korupsi ini diduga dilakukan melalui pungutan tidak resmi terhadap pengurusan izin tinggal WNA.


Penyidik menemukan adanya budaya transaksi ilegal yang bahkan dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya". Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa hampir setiap tahapan proses administrasi keimigrasian diduga dapat dikenakan biaya di luar ketentuan resmi.


Dana yang terkumpul kemudian diduga dibagikan secara terstruktur kepada sejumlah oknum di lingkungan Imigrasi melalui berbagai mekanisme, baik secara tunai, transfer, maupun menggunakan perantara untuk menyamarkan asal-usul uang.


Menurut KPK, selama periode 2022 hingga 2026 para pihak yang terlibat menerima uang secara langsung maupun melalui skema layering dengan nilai keseluruhan sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.


"Selama periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo.


Salah satu temuan yang menjadi sorotan publik adalah dugaan adanya pembagian uang secara rutin setiap pekan. KPK menyebut uang hasil pungutan ilegal tersebut dibagikan setiap hari Jumat kepada sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi.


Dalam konferensi persnya, Setyo mengungkap bahwa Silmy Karim diduga menjadi salah satu penerima aliran dana tersebut saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.


"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Ditjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo.


Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian dana yang diperoleh diduga dialihkan untuk pembelian aset dan kegiatan usaha guna menyamarkan asal-usul uang. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dana untuk mendirikan perusahaan towing sebagai salah satu sarana penyamaran.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:


* Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi.

* Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

* Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

* Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

* Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.

* Bagus Bramantyo, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.

* Junaidi Sri Pramudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.

* Gusti Bernardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal.


KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dianggap cukup. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Kontak & Medsos

Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com