ESC : ( Tutup Form )

BGN Hentikan Sementara Operasional 91 SPPG, Pengembalian Dana MBG Rp18,19 Miliar Belum Tuntas


Rabu, 14  Oktober  2026 - 20:05 WIB

BGN Hentikan Sementara Operasional 91 SPPG, Pengembalian Dana MBG Rp18,19 Miliar Belum Tuntas
Foto Berita

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut diambil karena puluhan unit pelayanan itu belum menuntaskan pengembalian sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 mengenai pengelolaan program MBG.


Menurut Ketut, hingga laporan tersebut ditindaklanjuti, sebanyak 91 SPPG belum menyetorkan dana yang menjadi temuan pemeriksaan ke kas negara.


“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ujar Ketut, Selasa (13/10/2026).


Dari total 91 SPPG yang dikenai penghentian operasional khusus, sebagian besar berada di wilayah II. Rinciannya, empat SPPG berasal dari wilayah I, sebanyak 73 SPPG di wilayah II, dan 14 SPPG lainnya berada di wilayah III.


BGN mencatat nilai keseluruhan temuan yang belum dikembalikan mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.


Ketut menjelaskan, kebijakan penghentian operasional tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap temuan pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Status suspend khusus ini tidak memiliki batas waktu tertentu. Operasional SPPG yang bersangkutan baru dapat dipulihkan setelah kewajiban pengembalian dana dipenuhi sesuai ketentuan BGN.


BGN menetapkan pengembalian dana ke kas negara sebagai salah satu persyaratan untuk mencabut sanksi tersebut. SPPG yang bersangkutan juga harus menyerahkan bukti pembayaran yang sah kepada pihak berwenang.


“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” kata Ketut.


Dengan ketentuan tersebut, penyelesaian temuan pemeriksaan menjadi faktor penting bagi SPPG yang ingin kembali menjalankan kegiatan pelayanan pemenuhan gizi.


BGN menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran program MBG berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com