ESC : ( Tutup Form )

Curi Barang Senilai Rp4,1 Miliar dengan Modus Pecah Kaca dan Gembos Ban, Dua Pelaku Dibekuk


Sabtu, 10  Oktober  2026 - 17:07 WIB

Curi Barang Senilai Rp4,1 Miliar dengan Modus Pecah Kaca dan Gembos Ban, Dua Pelaku Dibekuk
Foto Berita

CIANJUR - Aparat kepolisian membongkar dugaan komplotan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil dan memanfaatkan ban kempis untuk menggasak barang berharga. Dua orang berinisial EY dan AP ditangkap, sementara empat terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelompok tersebut diduga terlibat dalam 15 aksi pencurian di sejumlah wilayah Jawa Barat sejak Maret 2026. Total kerugian yang dialami para korban dalam rangkaian kejadian itu diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar.


Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.


Kapolres Cianjur AKBP Dr A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kedua tersangka diamankan pada 3 Oktober 2026 di lokasi berbeda. EY ditangkap di kawasan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, sedangkan AP diamankan di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.


Menurut keterangan polisi, dugaan aksi pencurian tersebut tersebar di 15 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, serta Kota Bogor.


“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kelompok tersebut diduga beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Karawang, serta Kota Bogor,” ujar Alexander, Sabtu (10/10/2026).


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyasar kendaraan yang sedang diparkir dan di dalamnya terdapat barang berharga. Mereka menggunakan dua modus, yakni merusak kaca mobil atau memanfaatkan kondisi ban kendaraan yang kempis untuk mengambil barang milik korban.


Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah busi, lima paku, dua pasang pelat nomor kendaraan, pecahan kaca, serta lima unit sepeda motor.


Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga terus memburu empat terduga pelaku yang belum tertangkap.


Polres Cianjur mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Warga disarankan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terlebih jika barang tersebut terlihat dari luar kendaraan.


Masyarakat juga diminta berhati-hati apabila mengalami masalah ban kempis atau menemukan situasi mencurigakan di sekitar kendaraan. Kewaspadaan tersebut diharapkan dapat mengurangi peluang terjadinya pencurian dengan modus pecah kaca maupun gembos ban.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com