ESC : ( Tutup Form )

Dugaan Penganiayaan Sesama Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta, Polisi Tunggu Izin Klarifikasi


Sabtu, 24  Oktober  2026 - 14:50 WIB

Dugaan Penganiayaan Sesama Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta, Polisi Tunggu Izin Klarifikasi
Foto Berita

TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih mendalami laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F dan Z. Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Agustus 2026.


Penyidik kini mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan. Sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya meminta keterangan pelapor dan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.


Menurutnya, penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik pihak-pihak yang terlibat.


“Pelapor datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” ujar Esha, Jumat (23/10/2026), sebagaimana dikutip Wartakotalive.com.


Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, penyidik telah mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD Pekanbaru yang dilaporkan.


Hingga Jumat (23/10/2026), kepolisian masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan bagian pengawasan penyidikan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.


Polisi turut menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Dalam surat itu, disampaikan perkembangan terkait permohonan izin untuk mengundang pihak terlapor guna dimintai keterangan.


Setelah proses klarifikasi dilakukan, penyidik berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.


Berdasarkan informasi kepolisian yang dikutip Wartakotalive.com, laporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026.


Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta.


Dalam laporan tersebut, perkara ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Meski laporan telah ditindaklanjuti, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com