
JAKARTA - Tim kedokteran forensik bersama kepolisian memaparkan hasil ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo. Pemeriksaan tidak menemukan tanda luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam maupun benda tumpul.
Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto mengatakan, pemeriksaan terhadap jenazah juga tidak menunjukkan adanya patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
“Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka apa pun bekas akibat kekerasan tajam ataupun tumpul, serta tidak ditemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan,” ujar Yudianto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Selain pemeriksaan fisik, tim forensik melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh Sutrimo serta sampel tanah di sekitar lokasi pemakaman.
Hasilnya, tidak ditemukan kandungan pestisida, alkohol, arsenik, maupun sianida. Namun, pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh.
Tim forensik juga menemukan sejumlah perubahan patologis yang berkaitan dengan sistem kardiovaskular Sutrimo.
Di antaranya terdapat frank sign berupa lekukan pada kedua cuping telinga, lemak abdomen yang tebal, serta kondisi dinding arteri koroner yang keras dan mengalami penebalan.
Pemeriksaan histopatologi kemudian menunjukkan adanya penyempitan lumen pembuluh darah arteri hingga sekitar 75 persen.
Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan, dokter forensik menyatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai salah satu penyebab kematian Sutrimo.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, maka kami disimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian,” kata Yudianto.
Mengenai temuan kafein, tim forensik menyebut zat tersebut berpotensi menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit jantung yang ditemukan.
Meski demikian, Yudianto menekankan bahwa kesimpulan penyebab maupun cara kematian tidak dapat ditentukan hanya dari satu temuan.
Seluruh hasil pemeriksaan, mulai dari kondisi jenazah, toksikologi, pemeriksaan patologis, informasi medis hingga hasil investigasi, perlu dipertimbangkan secara terpadu.
“Temuan individual tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menetapkan penyebab kematian maupun cara kematian,” ujarnya.
Tim forensik juga menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah. Sementara penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo sendiri telah dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Tim berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat dan mencegah munculnya kesimpulan yang tidak sesuai dengan temuan medis.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |