ESC : ( Tutup Form )

Enam Perusahaan Sawit di Kuansing Ditutup Sementara Usai Pemeriksaan Lingkungan


Minggu, 04  Oktober  2026 - 14:33 WIB

Enam Perusahaan Sawit di Kuansing Ditutup Sementara Usai Pemeriksaan Lingkungan
Foto Berita

TELUKKUANTAN - Enam perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dikenai penutupan operasional sementara setelah tim gabungan menemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan lingkungan.


Pemeriksaan dilakukan anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Total terdapat delapan perusahaan yang diperiksa dalam kegiatan tersebut.


Enam perusahaan yang ditutup sementara yakni PT MAS, PT TAL, PT KTBM, PT CRS-PKS II, PT SIM, dan PT PCS.


Pemeriksaan meliputi sejumlah aspek, mulai dari dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan limbah cair dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, perlindungan kawasan sempadan sungai, hingga kesiapan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.


Rohid mengatakan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan usaha secara permanen. Perusahaan diminta melakukan perbaikan terhadap persoalan yang ditemukan agar aktivitas industri tetap berjalan sesuai ketentuan.


“Penutupan ini menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan sehingga kegiatan usaha tidak mengganggu masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Rohid seusai pemeriksaan, Minggu (4/10/2026).


Dalam pemeriksaan di PT KTBM, tim menemukan aktivitas penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan. Tim juga menemukan tanaman sawit pada kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu.


Luas tanaman di sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam disebut mencapai sekitar 7,41 hektare. Sementara itu, penanaman di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare dan sekitar 1,76 hektare lainnya berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).


Temuan lain berupa parit gajah sepanjang kurang lebih 4.237 meter. Sebagian saluran tersebut disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar HGU serta memiliki saluran pembuangan yang terhubung dengan badan air.


Dari sisi pencegahan kebakaran lahan, perusahaan tercatat memiliki empat menara api dari kewajiban sebanyak 21 unit. Peralatan pelindung diri dan perlengkapan regu pemadam juga dinilai belum memenuhi kebutuhan minimum.


Di PT TAL, pemeriksaan menemukan perbedaan antara kapasitas produksi terpasang dengan dokumen lingkungan. Kapasitas pabrik tercatat 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sedangkan dokumen mencantumkan 60 ton per jam.


Tim juga mencatat adanya penambahan mesin press yang belum tercantum dalam dokumen lingkungan. Pada sistem pengelolaan air limbah, sebagian saluran disebut tidak kedap air.


Selain itu, tiga pipa pada kolam 13 dinilai berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara tiba-tiba. Flowmeter juga ditemukan dalam kondisi rusak, sedangkan titik penaatan atau outlet belum dilengkapi papan nama dan koordinat.


Persoalan emisi turut ditemukan. Dua unit tungku bakar disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga terdapat potensi emisi keluar tanpa melalui pengolahan.


Sementara pada PT CRS-PKS II, tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Langkah tersebut berkaitan dengan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang sebelumnya diterbitkan Bupati Kuansing.


Sanksi itu antara lain berkaitan dengan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 7 yang jebol dan disebut belum dicabut. Tim juga menemukan sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang belum dilaksanakan serta persoalan terkait sumber dan koordinat emisi boiler.


Perusahaan tersebut juga disebut belum mempunyai Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Sementara izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 telah berakhir pada 2023 dan proses perubahan perizinan masih berlangsung.


Pemeriksaan di PT SIM menemukan persoalan dalam pengelolaan gas buang hasil pembakaran janjang kosong. Gas tersebut disebut tidak dialirkan ke kolam berisi air seperti yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL, tetapi langsung dilepaskan ke lingkungan.


Perusahaan juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).


Tim turut mencatat penggunaan air limbah ke tanah yang disebut melampaui dosis yang ditentukan. Limpasan dari area pabrik juga dilaporkan masuk ke saluran drainase dan mengalir menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap.


Di PT MAS, papan peringatan PPLH juga dipasang berdasarkan hasil pemeriksaan. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk pembuangan air limbah maupun pemenuhan baku mutu emisi.


Kapasitas pabrik PT MAS tercatat 45 ton TBS per jam, sedangkan dokumen lingkungan mencantumkan 40 ton per jam. Tim juga menemukan tambahan satu boiler dan dua genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.


Selain itu, terdapat sejumlah catatan terkait pengujian parameter air limbah, kondisi area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan, kebauan, pengelolaan limbah B3, serta fasilitas pengendalian kebakaran lahan.


PT PCS juga termasuk dalam enam perusahaan yang dikenai penutupan sementara dan akan menjalani pengawasan lebih lanjut.


Rohid menegaskan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait. Ia menilai kegiatan usaha tetap dapat berjalan selama perusahaan memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.


Menurutnya, pengawasan terhadap sektor perkebunan dan industri perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kepentingan investasi tetap berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan dan kenyamanan warga.


Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing, Reky Fitro, turut mendorong perusahaan melakukan evaluasi dan memperbaiki berbagai persoalan yang ditemukan. Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan aktivitas perusahaan yang diduga mencemari lingkungan atau mengganggu kenyamanan warga.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com