
PADANG - Kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Barat membuat pemerintah daerah memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini diterapkan di Kota Padang, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Agam untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap para siswa.
Perpanjangan kegiatan belajar dari rumah tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Keputusan masing-masing daerah dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh instansi pendidikan setempat.
Di Kota Padang, kebijakan tersebut mencakup peserta didik tingkat PAUD/TK, sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026.
Sebelumnya, siswa di wilayah tersebut telah menjalani pembelajaran dari rumah pada 14–17 Oktober 2026. Dengan belum membaiknya kondisi udara, pemerintah daerah kembali melanjutkan kebijakan serupa untuk sementara waktu.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi menetapkan perpanjangan PJJ melalui Surat Edaran Nomor 400.3.2/704/Disdikbud/2026. Langkah serupa juga diambil Pemerintah Kabupaten Agam berdasarkan Surat Edaran Nomor 1367 Tahun 2026.
Meski pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, kegiatan pendidikan tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Di Padang, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan PJJ dari satuan pendidikan masing-masing.
Pemerintah Kota Padang juga mengimbau orang tua agar turut memastikan anak mengikuti kegiatan belajar dengan baik selama berada di rumah. Siswa diminta membatasi kegiatan di luar ruangan dan menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Adapun di Kabupaten Agam, tenaga pendidik dan kependidikan dianjurkan melaksanakan PJJ dari tempat tinggal masing-masing. Mereka tetap bertanggung jawab terhadap proses pembelajaran, pemantauan perkembangan peserta didik, serta evaluasi hasil belajar.
Perpanjangan kebijakan ini menjadi langkah pencegahan di tengah kondisi kualitas udara yang belum kondusif. Pemerintah daerah berharap kegiatan belajar mengajar tetap terlaksana tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan para siswa selama kabut asap masih berlangsung.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |