
JAKARTA - Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan Letkol Infanteri Arman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewaan rumah dinas TNI yang digunakan sebagai markas judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Komandan Pomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel CPM Unggul Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut Arman kini telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” kata Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Unggul juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas tersebut. Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) I/Jakarta.
Meski demikian, pihak yang menyewa rumah dinas itu disebut berasal dari kalangan sipil.
Sebelas Warga Sipil Diamankan
Kasus ini terungkap setelah aparat membongkar dugaan aktivitas perjudian online di rumah dinas tersebut pada 10 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 11 warga sipil diamankan. Mereka diduga berperan sebagai operator yang menjalankan aktivitas judi online di lokasi tersebut.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Temuan tersebut kemudian mendorong penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki rumah dinas tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas membenarkan bahwa rumah dinas yang digunakan sebagai markas judi online itu merupakan milik seorang perwira TNI berinisial Letkol Inf ARM.
Nas menyatakan pihak TNI telah memeriksa perwira yang bersangkutan. Namun, saat itu ia belum dapat memastikan apakah pemilik rumah mengetahui penggunaan bangunan tersebut untuk aktivitas perjudian online.
Menurut Nas, pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Penetapan Arman sebagai tersangka kini menjadi bagian dari proses penanganan kasus tersebut. Sementara itu, penyidikan diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran pihak-pihak yang terlibat serta dugaan pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas milik TNI tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |