ESC : ( Tutup Form )

Polisi Gerebek Tambang Emas Tanpa Izin di Nagan Raya, Dua Ekskavator Disita


Sabtu, 03  Oktober  2026 - 16:11 WIB

Polisi Gerebek Tambang Emas Tanpa Izin di Nagan Raya, Dua Ekskavator Disita
Foto Berita

ACEH - Aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, digerebek aparat kepolisian pada Kamis (1/10/2026) dini hari.


Dalam operasi tersebut, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.


Polisi juga menyita dua unit ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk mengeruk material di lokasi tambang.


Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang yang menggunakan alat berat.


"Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat," kata Taufiq, Kamis (1/10/2026).


Operasi dimulai sekitar pukul 01.30 WIB. Tim yang diterjunkan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.


Petugas kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB dan langsung melakukan pengepungan. Delapan orang yang ditemukan berada di area pertambangan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.


Dari pemeriksaan awal, kedelapan orang tersebut diduga mempunyai tugas berbeda dalam kegiatan penambangan. Di antaranya sebagai operator alat berat, kernet, serta pekerja yang menangani proses penyaringan atau asbuk.


Selain dua ekskavator, polisi membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tersebut.


Barang bukti yang diamankan antara lain asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, tiga ambal penyaring, buku pencatatan hasil perolehan emas, sejumlah telepon seluler, serta dokumentasi titik koordinat lokasi tambang.


"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Taufiq.


Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya. Penyidik masih mendalami status legalitas kegiatan pertambangan serta peran masing-masing orang yang diamankan.


Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan operasional tambang tersebut.


Taufiq menegaskan bahwa penindakan terhadap pertambangan tanpa izin merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah dampak aktivitas tambang ilegal terhadap lingkungan di wilayah Nagan Raya.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com