ESC : ( Tutup Form )

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Penegakan Hukum Diminta Tanpa Kompromi


Kamis, 22  Oktober  2026 - 20:12 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Penegakan Hukum Diminta Tanpa Kompromi
Foto Berita

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran tersebut diminta ditindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha.


Instruksi itu disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).


Prabowo menilai kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya dipandang sebagai akibat faktor alam. Menurutnya, dugaan keterlibatan manusia dan korporasi perlu diselidiki secara menyeluruh agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.


Ia meminta Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan TNI untuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan maupun individu dalam praktik pembakaran lahan.


Presiden menegaskan, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara serius dan berdasarkan bukti yang kuat. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegas Prabowo.


Dalam arahannya, Prabowo juga menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap masyarakat. Asap yang ditimbulkan karhutla dinilai berpotensi membahayakan kesehatan jutaan warga.


Ia menyebut dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Karena itu, proses penyelidikan harus dilakukan secara teliti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.


Prabowo turut menekankan pentingnya mengungkap peran berbagai pihak, terutama korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang berujung pada kerusakan lingkungan.


Pemerintah, lanjut Prabowo, tidak ingin penanganan karhutla berhenti pada pemadaman api semata. Penegakan hukum terhadap pelaku juga menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.


Ia meminta jajarannya meningkatkan upaya penanganan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.


Pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar menjadi salah satu langkah yang ditegaskan Presiden dalam upaya memperkuat perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Dengan instruksi tersebut, aparat terkait diharapkan mampu mengungkap dugaan tindak pidana karhutla secara menyeluruh, termasuk menelusuri tanggung jawab korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com