ESC : ( Tutup Form )

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas


Rabu, 04  November  2026 - 16:28 WIB

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
Foto Berita

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk mengisi posisi tersebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt).


Pemberhentian itu dilakukan setelah Listyo Sigit terseret perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu (4/11/2026).


Menurut Prasetyo, penunjukan pelaksana tugas diperlukan menyusul status hukum Listyo Sigit dalam perkara yang tengah bergulir.


Ia menjelaskan, Presiden telah menetapkan Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Staf Kepresidenan.


Dalam perkara tersebut, Listyo Sigit tidak sendiri. Dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum Polri dan Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri, juga disebut sebagai tersangka.


Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan terhadap Presiden serta sejumlah pihak lain dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politikus hingga media massa.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan aktivitas penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.


Penyidik menduga terdapat perintah untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur yang semestinya. Salah satu nomor yang disebut masuk dalam daftar tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo.


Asep menjelaskan, penyadapan itu diduga dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.


Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dikenakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun untuk salah satu pasal yang disangkakan.


Keputusan Presiden memberhentikan Listyo Sigit sekaligus menunjuk pejabat sementara KSP menjadi perkembangan baru dalam perkara dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com