
MERANGIN - Misteri hilangnya Budi Lestari alias Munyuk (38), warga Unit 14 Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, akhirnya terungkap. Budi ditemukan meninggal dunia di sebuah kebun sawit di wilayah Tabir, Kabupaten Merangin, setelah sebelumnya dilaporkan tidak diketahui keberadaannya selama sekitar empat bulan.
Polisi mengungkap kasus tersebut sebagai dugaan pembunuhan berencana. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua perempuan yang merupakan istri dan ibu mertua korban serta seorang pria yang diduga berperan sebagai eksekutor.
Dua tersangka perempuan berinisial MM (34) dan JM (61) diamankan polisi pada 23 September 2026. Keduanya masing-masing disebut sebagai istri dan ibu mertua Budi.
Sementara itu, tersangka MK alias Mukmin (28) diduga terlibat sebagai pelaksana pembunuhan. Ia ditangkap di Lampung Selatan pada 26 September 2026 setelah polisi melakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Jambi.
Sebelum ditemukan meninggal, Budi diketahui sudah cukup lama tidak memberikan kabar kepada keluarga maupun orang-orang terdekatnya.
Korban sebelumnya memiliki kebiasaan mengunjungi rumah seorang teman di Desa Sungai Abu, Kecamatan Tabir. Kunjungan itu biasanya dilakukan sekitar dua minggu sekali atau paling lama sebulan sekali.
Namun, kebiasaan tersebut mendadak berhenti. Budi tidak lagi datang dan tidak merespons ketika dihubungi.
Keluarga kemudian berupaya mencari keberadaannya. Saat menanyakan informasi kepada salah seorang teman Budi di Desa Sungai Abu, keluarga mendapat keterangan bahwa korban disebut telah pergi merantau.
Petunjuk mengenai keberadaan Budi baru ditemukan pada 22 September 2026. Polisi kemudian mengungkap bahwa korban ditemukan di area perkebunan dalam kondisi telah meninggal dunia.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya sejumlah tahapan yang disiapkan sebelum korban dibunuh. Salah satunya berkaitan dengan pemberian racun yang disebut dicampurkan ke dalam kopi.
Setelah itu, korban diduga dibawa ke kawasan kebun sawit untuk dieksekusi. Polisi juga menyebut adanya dugaan pembayaran kepada pelaku yang berperan sebagai eksekutor dengan nilai Rp85 juta.
Usai meninggal, jenazah Budi kemudian dikuburkan di lokasi tersebut dalam kondisi terikat.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini ditangani Polres Merangin dan pengungkapan para tersangka dilakukan dalam rangkaian penyelidikan setelah jasad korban ditemukan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |