
JAKARTA - Pemerintah berencana menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Dalam skema yang disampaikan, bantuan diproyeksikan sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober hingga Desember, sehingga totalnya mencapai Rp900.000 bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan.
Program tersebut diperkirakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Adapun kebutuhan anggarannya diproyeksikan mendekati Rp12 triliun.
Rencana pemberian bantuan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Meski gambaran mengenai nilai bantuan dan perkiraan jumlah penerima telah disampaikan, pekerja masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai persyaratan, jadwal pencairan, serta mekanisme penyaluran BSU 2026.
Berdasarkan skema yang direncanakan, bantuan diberikan untuk periode tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Jika skema tersebut diberlakukan sesuai rencana, perhitungannya sebagai berikut:
- Bantuan per bulan: Rp300.000.
- Periode bantuan: tiga bulan.
- Total bantuan: Rp900.000 per penerima.
Namun, nominal tersebut masih perlu merujuk pada ketentuan resmi pemerintah sebelum dianggap sebagai besaran final yang pasti diterima pekerja.
Bantuan Subsidi Upah merupakan program dukungan finansial pemerintah bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk pelaksanaan tahun 2026, persyaratan penerima belum dijabarkan secara lengkap dalam informasi yang tersedia. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menganggap ketentuan dari program BSU pada tahun sebelumnya berlaku kembali tanpa perubahan.
Informasi mengenai batas penghasilan, status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun persyaratan administrasi lainnya perlu menunggu pedoman resmi terbaru.
Pekerja dapat mempersiapkan data identitas dan memantau pengumuman dari pemerintah sembari menunggu mekanisme pengecekan resmi diumumkan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
1. Pantau informasi terbaru melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
2. Periksa pengumuman mengenai pembukaan layanan pengecekan BSU 2026.
3. Jika portal resmi sudah tersedia, ikuti petunjuk pemeriksaan status penerima menggunakan data yang diminta, termasuk NIK apabila menjadi persyaratan.
4. Pastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi pemerintah dan hindari tautan tidak dikenal yang meminta data pribadi atau biaya administrasi.
Hingga informasi dalam laporan ini diterbitkan, portal pengecekan dan tata cara verifikasi penerima BSU 2026 belum dipastikan melalui pengumuman resmi yang disebutkan dalam sumber.
Rencana penyaluran BSU diharapkan menjadi dukungan tambahan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, kepastian penerimaan bantuan tetap bergantung pada aturan teknis dan penetapan penerima oleh pemerintah.
Pekerja disarankan mengikuti informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak mudah mempercayai kabar pencairan yang belum terkonfirmasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai persyaratan, jadwal, dan cara mengecek status bantuan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |