
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi. Dalam putusan banding yang dibacakan Senin (5/10/2026), Abdul Wahid dijatuhi hukuman empat tahun penjara, lebih berat dibandingkan vonis dua tahun pada tingkat pertama.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid dikenai denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan belum mencukupi, ia dikenai tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Perkara ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani Nursalam.
Dengan adanya putusan banding tersebut, hukuman Abdul Wahid bertambah dua tahun dari vonis sebelumnya. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |