
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah administratif terhadap lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Mereka dinonaktifkan setelah Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan keputusan menonaktifkan kelima pejabat tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lebih mudah. Pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan tanggung jawab masing-masing pejabat terkait keberadaan fasilitas tersebut.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Rudi, pihaknya akan mendalami bagaimana fasilitas-fasilitas tersebut bisa tersedia sekaligus digunakan di dalam area Lapas Cibinong.
Pemeriksaan, kata dia, diperlukan untuk mengetahui rangkaian kejadian hingga fasilitas tersebut ditemukan oleh Ombudsman.
Temuan Ombudsman sebelumnya mengungkap keberadaan sejumlah bangunan di dalam kompleks Lapas Cibinong yang memiliki perlengkapan menyerupai tempat tinggal.
Di dalam bangunan tersebut terdapat sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai peralatan rumah tangga.
Tim Ombudsman juga meminta keterangan dari salah seorang penghuni bangunan. Orang tersebut diketahui merupakan warga binaan pemasyarakatan.
Dalam keterangannya kepada Ombudsman, narapidana itu menyebut dirinya membayar untuk bisa menempati bangunan tersebut. Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai besaran uang yang dibayarkan karena proses permintaan keterangan terkendala kehadiran petugas di lokasi.
Temuan lainnya adalah fasilitas olahraga berupa gym yang sedang dalam proses pembangunan di kawasan hunian. Di lokasi yang sama juga terdapat rencana pembangunan fasilitas minigolf.
Ombudsman turut menemukan sebuah kulkas yang berisi sejumlah botol minuman keras di kawasan tersebut.
Adapun lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang dinonaktifkan Kementerian Imipas terdiri dari:
1. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
3. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik).
4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.
5. Kepala Urusan Umum.
Kementerian Imipas selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut untuk mendalami tanggung jawab dan proses yang memungkinkan fasilitas-fasilitas tersebut berada di dalam Lapas Cibinong.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |