
GOWA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Bersamaan dengan keputusan tersebut, Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi penerbitan kedua surat keputusan itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Ia menyebutkan bahwa SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah telah terbit pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Hasrul membenarkan bahwa keputusan tersebut mencakup pemberhentian Husniah Talenrang secara tidak hormat serta penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
Menurut Hasrul, dokumen fisik kedua SK tersebut dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Menyikapi keputusan itu, DPRD Gowa menyatakan akan tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga legislatif daerah tersebut juga menaruh perhatian pada kelancaran proses peralihan kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hasrul menegaskan bahwa masa transisi pemerintahan harus berlangsung secara tertib agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Selain itu, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) dan pelaksanaan program pembangunan daerah juga diharapkan tidak mengalami hambatan.
Adapun SK pemberhentian Husniah Talenrang tercatat dengan nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan, penerbitan dokumen tersebut beriringan dengan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |