
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan dalam sistem evaluasi kenaikan kelas siswa di Indonesia. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kebijakan baru direncanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa rencana perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pemerintah masih mematangkan aturan pelaksanaan agar penerapannya dapat berjalan sesuai kebutuhan sekolah.
Abdul Mu'ti menjelaskan, Kemendikdasmen sedang menyelesaikan kajian serta menyiapkan Peraturan Menteri dan petunjuk teknis sebagai acuan bagi satuan pendidikan. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (17/10/2026).
Dalam skema yang tengah dirancang, keputusan kenaikan kelas tidak hanya didasarkan pada capaian akademik. Pemerintah juga berencana mempertimbangkan perkembangan karakter, kondisi mental, serta proses belajar yang dijalani siswa selama satu tahun pelajaran.
Pendekatan tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kesiapan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya.
Selama ini, mekanisme kenaikan kelas otomatis menjadi perhatian karena dinilai berpotensi membuat siswa melanjutkan ke jenjang berikutnya meskipun penguasaan kompetensinya belum mencukupi.
Melalui rencana kebijakan baru ini, pemerintah ingin mendorong proses pembelajaran yang lebih optimal. Siswa diharapkan tidak hanya mengejar nilai, tetapi juga mengembangkan kedisiplinan, karakter, dan kesiapan menghadapi materi pembelajaran yang semakin kompleks.
Meski demikian, ketentuan terperinci mengenai indikator penilaian dan prosedur penentuan kenaikan kelas masih menunggu penyelesaian regulasi resmi.
Selain mengevaluasi mekanisme kenaikan kelas, Kemendikdasmen juga sedang menyusun kebijakan mengenai penjurusan siswa.
Menurut Abdul Mu'ti, rencana perubahan penjurusan tersebut telah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan kebijakan penjurusan dan sistem kenaikan kelas dapat diberlakukan bersamaan pada tahun ajaran 2027/2028.
Perubahan ini diharapkan membantu sekolah menyesuaikan proses pendidikan dengan kemampuan dan perkembangan peserta didik. Namun, pelaksanaan teknisnya masih memerlukan aturan yang jelas agar dapat diterapkan secara konsisten di berbagai satuan pendidikan.
Di luar rencana perubahan tersebut, pemerintah juga terus membahas upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan, termasuk gagasan mengenai sekolah gratis yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pendidikan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan persiapan regulasi dan pedoman pelaksanaan yang matang, pemerintah berharap perubahan sistem evaluasi kenaikan kelas dan penjurusan dapat mendukung proses pembelajaran yang lebih berkualitas.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |