
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru dan Arafura, Maluku, setelah muncul video dugaan penganiayaan terhadap awak kapal yang beredar di media sosial.
Kapal tersebut dihentikan tim patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu, kapal sedang menangkap cumi menggunakan alat pancing cumi di wilayah WPPNRI 718.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan KM Maulana 23 memiliki tonase 89 GT dan membawa 28 awak kapal. Seluruh kru telah dibawa ke Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan meliputi dokumen perizinan, aktivitas penangkapan ikan, alat tangkap, hasil tangkapan, serta dugaan kekerasan terhadap awak kapal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap awak kapal sekaligus memastikan kegiatan penangkapan ikan berjalan sesuai aturan.
Selama proses pemeriksaan, izin operasional KM Maulana 23 ditangguhkan. KKP masih mendalami fakta dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |