
BANDUNG - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah SMA. Ia menegaskan, setiap langkah hukum maupun politik harus tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Mardiono menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh sebelum dibawa ke tahap politik. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk menelaah apakah persoalan yang diajukan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan Mardiono saat ditemui di Bandung, Sabtu (10/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ketatanegaraan dapat melibatkan dua jalur, yakni hukum dan politik, yang masing-masing memiliki peran sesuai kewenangannya.
Menurut Mardiono, proses hukum terhadap perkara tersebut telah berlangsung di MK dan putusannya dapat diketahui masyarakat karena persidangan dilaksanakan secara terbuka. Ia menilai masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mencermati jalannya persidangan serta menilai keputusan yang dihasilkan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa rencana membawa persoalan tersebut ke DPR tidak otomatis membuat proses pemakzulan dapat dilaksanakan. Lembaga legislatif harus terlebih dahulu memeriksa dasar pengajuan dan menilai kesesuaiannya dengan ketentuan konstitusi.
Mardiono juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan melalui mekanisme yang tersedia. Namun, tindak lanjut terhadap persoalan tersebut tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, MK berperan dalam penanganan perkara dari sisi hukum, sedangkan proses politik selanjutnya melibatkan DPR dan MPR sesuai tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.
Karena itu, Mardiono meminta DPR melakukan kajian secara cermat dan tertib sebelum mengambil langkah berikutnya. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak menimbulkan penyimpangan atau pelanggaran hukum.
Menurutnya, setiap keputusan terkait persoalan ketatanegaraan harus didasarkan pada kajian yang jelas dan mekanisme yang sah, sehingga proses politik tetap berjalan dalam koridor konstitusi.
Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran masih memerlukan penelaahan lebih lanjut apabila benar-benar diajukan melalui jalur DPR. Proses tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan berkembangnya polemik di tengah masyarakat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |