
SUMATERAUTARA - Aparat gabungan menggelar operasi pemberantasan narkoba di sembilan lokasi yang masuk kategori kawasan rawan peredaran narkotika di Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 36 orang diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika, peralatan penggunaan sabu, hingga mesin perjudian.
Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian. Sebanyak 451 personel dikerahkan, melibatkan unsur Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara dan jajaran polres, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kristian menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Sembilan wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Dari hasil penindakan di lokasi-lokasi tersebut, petugas mengamankan 36 orang. Berdasarkan keterangan kepolisian, delapan orang diduga berperan sebagai pengedar, sementara 28 orang lainnya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika.
Dalam operasi itu, aparat turut menyita sabu dengan berat total 102,49 gram. Barang bukti lainnya terdiri atas 52 set alat isap, 100 batang pipa kaca pireks, 25 korek gas, dan tiga timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu unit tablet, 19 telepon seluler, satu mobil, empat sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp2.435.000. Selain itu, ditemukan empat senjata tajam berupa satu celurit dan tiga pisau.
Di beberapa lokasi, aparat turut menemukan lima mesin judi dingdong beserta dua kantong koin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kristian menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap orang-orang yang diamankan akan disesuaikan dengan dugaan peran masing-masing. Delapan orang yang diduga sebagai pengedar akan menjalani proses hukum pidana, sedangkan 28 orang yang dikategorikan sebagai pengguna direncanakan mengikuti rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga akan menelusuri asal-usul pasokan narkotika yang diduga menyebar ke sejumlah kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah aktivitas peredaran di sembilan lokasi itu terhubung dalam satu jaringan atau melibatkan kelompok yang berbeda.
Kepolisian menegaskan penyelidikan terhadap pihak yang diduga menjadi pemasok utama akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba secara lebih luas.
Di sisi lain, masyarakat diminta berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |