
BENGKAYANG - Polda Kalimantan Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR, yang disebut sebagai pejabat di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, serta DN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono membenarkan penetapan status hukum dan penahanan terhadap kedua orang tersebut.
"Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar," ujar Bambang, Sabtu (3/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan tindak pidana suap.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan serangkaian penyelidikan hingga pemantauan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses tersebut, polisi kemudian mengamankan HR dan DN ketika keduanya bertemu di area parkir sebuah kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.
Keduanya diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi juga memeriksa tiga orang lain yang disebut berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AB, MA, dan BR.
Selain mengamankan dua orang yang kini menjadi tersangka, penyidik turut membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap yang sedang diselidiki.
Polda Kalbar masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan rangkaian kejadian. Penyidik juga menelusuri peran masing-masing pihak untuk mengetahui secara utuh konstruksi perkara tersebut.
"Selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya," kata Bambang.
Penetapan HR dan DN sebagai tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |