
PEKANBARU - Sejumlah perusahaan perkebunan yang memiliki keterkaitan dengan Malaysia dan Singapura masuk dalam laporan mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Temuan tersebut muncul di tengah penyelidikan pemerintah terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di berbagai wilayah.
Hingga Rabu (14/10/2026), pemerintah Indonesia belum mengumumkan identitas maupun kewarganegaraan 19 perusahaan yang tengah diselidiki atas kebakaran yang berdampak pada 11.047 hektare lahan di tujuh provinsi.
Laporan yang disusun Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut mengungkap keterkaitan setidaknya satu perusahaan Malaysia serta empat konsesi yang berhubungan dengan perusahaan berbasis di Singapura.
Meski demikian, laporan yang dipublikasikan pada 5 Oktober tersebut tidak menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan itu secara langsung menyebabkan kebakaran di Sumatera dan Kalimantan Barat. Temuan tersebut juga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang disebutkan.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, menyampaikan bahwa terdapat 57 entitas usaha yang beroperasi di delapan provinsi di Indonesia. Informasi tersebut diberitakan media Malaysia, The Straits Times, sebagaimana dikutip pada Rabu (14/10/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup mengaitkan aktivitas sejumlah usaha tersebut dengan praktik pembakaran terbuka yang mencakup wilayah seluas 33.514 hektare.
Dalam penanganan perkara karhutla, aparat juga mencatat 97 laporan polisi yang melibatkan perusahaan. Sebanyak 46 pihak telah masuk dalam penyelidikan sebagai tersangka, termasuk lima perusahaan.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 perusahaan. Sanksi tersebut terdiri atas pencabutan lima izin, penangguhan 13 izin, serta peringatan tertulis atau perintah pemulihan terhadap delapan perusahaan.
Pekan lalu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menyetujui upaya penanganan kabut asap yang semakin parah.
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita, mendesak pemerintah mengumumkan identitas perusahaan yang telah dijatuhi sanksi terkait karhutla. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.
Dalam keterangannya kepada Tribunnews.com pada Selasa (13/10/2026), Sonny kembali meminta agar data perusahaan yang dikenai sanksi diumumkan secara transparan, sebagaimana telah disampaikannya dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan.
Ia menilai informasi yang disampaikan kepada publik harus memuat rincian yang memadai, bukan sekadar menyebut jumlah perusahaan yang ditindak.
Data yang diminta meliputi nama perusahaan, lokasi konsesi, luas lahan yang terbakar, riwayat kejadian kebakaran, bentuk pelanggaran yang ditemukan, hingga jenis sanksi yang dijatuhkan pemerintah.
Sonny juga menekankan pentingnya membedakan status setiap perusahaan dalam informasi resmi. Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati agar perusahaan yang masih dalam tahap penyelidikan tidak langsung dianggap terbukti melakukan pelanggaran.
Di tengah meluasnya dampak kabut asap, transparansi penanganan karhutla menjadi salah satu hal yang disoroti. Masyarakat, termasuk warga Indonesia yang berada di Malaysia, turut menyuarakan harapan agar pemerintah mengambil langkah tegas demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga lingkungan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |