
DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali menindak 21 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mencatat penanganan 18 perkara sejak antrean BBM meningkat pada pertengahan Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 753 liter BBM bersubsidi.
Para pihak yang ditindak diduga membeli BBM menggunakan kendaraan pribadi, kemudian memindahkan bahan bakar ke wadah lain untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Wisnu Prabowo, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.
Menurut Wisnu, penindakan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, peran masing-masing pihak, jumlah BBM yang dikuasai, serta keuntungan yang diduga diperoleh.
Salah satu perkara yang diungkap melibatkan seorang pria berinisial IS asal Tabanan. Ia ditangkap di wilayah Gerokgak, Tabanan, dengan barang bukti sekitar 300 liter solar bersubsidi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, IS diduga membeli solar secara berulang menggunakan barcode subsidi, kemudian memindahkan bahan bakar tersebut ke jeriken untuk dijual kembali.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita satu unit Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD, sekitar 300 liter solar, 15 jeriken berkapasitas 35 liter, serta tiga jeriken berkapasitas 30 liter.
Petugas turut mengamankan barcode kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC dan surat rekomendasi pembelian solar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Wisnu menjelaskan, kepolisian menerapkan penanganan yang proporsional terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Untuk pelanggaran berskala kecil yang baru pertama kali dilakukan, pendekatan berupa pembinaan administratif dapat ditempuh melalui koordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah.
Sebaliknya, penindakan lebih tegas diarahkan kepada pihak yang diduga mengulangi perbuatannya, melibatkan pemodal, atau menjalankan praktik penimbunan dalam skala besar.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar upaya penegakan hukum dapat berfokus pada praktik yang berpotensi mengganggu distribusi BBM dan merugikan masyarakat secara lebih luas.
Di tengah antrean BBM, Polda Bali juga mengapresiasi warga yang tetap tertib saat mengisi bahan bakar. Kepedulian masyarakat, termasuk aksi membagikan air minum kepada warga yang mengantre, dinilai membantu menjaga situasi tetap kondusif.
Kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina untuk mengawal distribusi BBM hingga kondisi kembali normal.
Masyarakat juga diimbau melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau penjualan bahan bakar dengan harga yang tidak wajar.
Pengawasan bersama diharapkan dapat membantu memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan dan menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |